
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, untuk maksud tersebut kami instruksikan kepada Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV (termasuk Jabatan Fungsional yang desetarakan dengan Eselon IV) di Lingkungan Pemkab. Aceh Selatan agar dapat mengisi form Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Tahun 2022.
Untuk Melihat Pengumuman dan contoh Form Pengisian Silahkan Lihat DISINI